Pelaksanaan Akreditasi di MA Suunniyyah Selo

Diposting pada 584 views

Pelaksanaan Akreditasi di MA Sunniyyah Selo oleh Tim Asesor Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berlangsung pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 10-11 Agustus 2018, di MA Sunniyyah Selo. Kegiatan ini dilaksanakan oleh 2 orang Tim Asesor yaitu 1. Bapak Drs. Sri Eriyadi, M.M dan Drs. Sunarto Utomo, M.Si

Kegiatan akreditasi ini merupakan kegiatan awal dan akan dilanjutkan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi (MONEV) beberapa minggu lagi. Kemudian tahap lanjutan diadakan sidang pleno hasil untuk menentukan peringkat akreditasi sekolah.

Mulai tahun 2018, Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) akan menggunakan instrumen dan perangkat akreditasi yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Bagi SMA dan MA yang akan di akreditasi, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Instrumen akreditasi bagi SMA dan MA meski tetap mengacu pada standar nasional pendidikan 8 komponen, tetapi mengalami beberapa penyesuaian kurikulum 2013 dan perkembangan global.
Instrumen akreditasi tersusun atas 129 butir pernyataan yang terdiri atas: 1. Komponen Standar Isi, nomor 1 – 9 (9 butir); 2. Komponen Standar Proses, nomor 10 – 30 (21 butir), 3. Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 – 37 (7 butir), 4. Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 38 – 56 (19 butir), 5. Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 57 – 84 (28 butir), 6. Komponen Standar Pengelolaan, nomor 85 – 100 (16 butir), Komponen Standar Pembiayaan, nomor 101 – 116 (16 butir), Komponen Standar Penilaian, nomor 117 – 129 (13 butir)
Peringkat Hasil Akreditasi 2018, mengalami perubahan pada pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Pemeringkatannya dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Sekolah/Madrasah yang berhasil terakreditasi dan Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi.
Sekolah/Madrasah terakreditasi akan memperoleh peringkat A (Unggul), B (Baik), dan C (Cukup), dengan ketentuan sebagai berikut: mendapat peringkat A jika memperoleh nilai antara 91 s.d 100, Mendapat peringkat B jika memperoleh nilai antara 81 s.d 90; mendapat peringkat C jika memperoleh nilai antara 71 s.d 80
Sedangkan Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika mendapatkan peringkat D (Kurang) atau E (Sangat Kurang) dengan ketentuan: mendapat peringkat D jika nilainya antara 61 s.d 70; mendapat peringkat E jika nilainya antara 0 – 60.

Album Photo Akreditasi 2018

Silahkan Tinggalkan Jejakmu Di Website Ini Dengan Mengisi Form FB Comment Dibawah ini