ANGGARAN DASAR YAYASAN
Tambahan Berita-Negara R. I. tanggal 2/2 ▬ 1998 No. 10.
YAYASAN SUNNIYYAH.
Nomor 3.
Pada hari ini, Sabtu, tanggal tujuhbelas (17) Ramadhan tahun seribu empat ratus tujuh (1407) Hijriyyah bertepatan dengan tanggal enambelas (16) Mei seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh (1987).
Menghadap kepada saya, Suyanto, Sarjana Hukum, Notaris di Semarang, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan yang akan disebut dalam bagian akhir akta ini :
- Tuan Kyai Achmad Masroeri, pensiunan pegawai Departemen Agama Repoblik Indonesia;
- Tuan Kyai Doctorandus Ahmad Ghazalie Masroeri, pensiunan anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
- Tuan Kyai Umar Ali Machsun, guru Agama;
Ketiga-tiganya bertempat tinggal di Kabupaten Grobogan, Kecamatan Tawangharjo, Desa Selo, Dusun Selokrajan;
Menurut keterangan mereka dalm hal ini bertindak :
- Masing-masing untuk diri sendiri;
- Bersama-sama selaku kuasa lisan dari- dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta seberapa perlu menguatkan dirinya guna menanggung dan menjamin :
- Tuan kyai Haji Muhammad Rodhi Sholeh, wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pahlawan Revolusi nomor 99, Pondok Bambu;
- Tuan Imron Hasani Cholil, pelajar Ma’had, bertempat tinggal di Kabupaten Grobogan, Kecamatan Tawangharjo, Desa Selo, Dusun Selokrajan.
Para penghadap saya, Notaris kenal.
Para penghadap yang bertindak sebagimana tersebut di atas menerangkan dengan ini bahwa untuk tujuan yang akan disebut di bawah ini, oleh mereka dan yang diwakilinya tersebut bersama-sama telah dipisahkan dari kekayan mereka uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebagai modal pertama, dengan ini mendirikan Yayasan dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan sebagi berikut :
Muqadimah
Bismillahir Rahmanir Rahiem (ditulis dengan huruf Arab)
Bahwa Agama Islam adalah rahmat bagi seluruh alam dan karena itu ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat adalh bagian mutlak dari kemaslahtan dan kesejahteraan masyarkat Indonesia, maka para Ulama’ Ahlussunah Wal Jama’ah Indonesia terpanggil untuk berkhidmah memimpin kegiatan memahami dan mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah sekaligus bersama ummat melibatkan diri dalam proses perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.
Bahwa Madrasah Sunniyyah didirikan oleh para ulama’ Ahlussunah Wal Jama’ah sebagi lembaga pendidikan Islam yang tak terpisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang selain menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan faham yang dianutnya yaitu faham Ahlussunah Wal Jama’ah, dibidang aqidah mengikuti Al Asy’ari dan Al Maturidi, dibidang fiqih mengikuti salah satu Madzhab Empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, dan dibidang tashawuf mengikuti tashawuf mu’tabar yang dipelopori oleh Junaid Al Baghdadi dan Al Ghazali, juga mengambil bagian dalm perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.
Dan perkembangan Madrasah Sunniyyah telah sampai kepada tingkat kemajuan yang patut disyukuri dan dipelihara, dijaga kelestarian dan kesinambugannya, dan diperteguh keberadaannya serta diperluas pengkhidmatannya, sebagai salah satu bagian dari potensi nasional yang perlu dimanfaatkan secara baik dalam perjuangan mencapai masyarakat adil dan makmur yang menjadi cita-cita rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Mukadimah Undang-undang Dasar 1945 (seribu sembilanratus empatpuluh lima). Dengan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dan terdorong oleh keinginan luhur ini, maka didirikan Yayasan Sunniyyah sebagai kelanjutan dan pengembangan dari Madrasah Sunniyyah.
Kemudian dalam rangka upaya mewujudkan berlakunya ajaran Islam dan peran serta dalam perjuangan mencapai masyarakat adil dan makmur, sejahtera bahagia di dunia dan akhirat, maka disusunlah Yayasan Sunniyyah dalam satu anggaran dasar yang beraqidah Islam yang berfaham Ahlussunah Wal Jama’ah yang dipelopori oleh Al Asy’ari dan Al Maturidi, dengan mengikuti salah satu Madzhab Empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, dan dibidang tashawuf mengikuti tashawuf mu’tabar yang dipelopori oleh Junaid Al Baghdadi dan Al Ghazali, dan yang dalm berbangsa, bernegara dan bermasyarakat berdasarka Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalm permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pasal 1.
Nama dan kedudukan
Yayasan ini memakai nama “Yayasan Sunniyyah” (yang dalam bahasa Arab disebut “Al Muassasatus Sunniyyah”), berkadudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Grobogan/Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Desa Selo dan di mana perlu dapat dibentuk perwakilan.
Pasal 2.
Waktu.
- Yayasan Sunniyyah selanjutnya akan disebut juga di sini Yayasan, didirikan terhitung mulai tanggal empat (4) Rabi’ul Akhir tahun seribu empatratus enam (1406) Hijriyah bertepatan dengan tanggal enambelas (16) Desember tahun seribu sembilanratus delapanpuluh lima (1985) Masehi, sebagai kelanjutan dan pengembangan dari Madrasah Sunniyyah yang berdiri pada tanggal empatbelas (14) Dzul Hijjah tahun serinu tigaratus enampuluh lima (1365) Hijriyah bertepatan denga tanggal sepuluh (10) November tahun seribu sembilanratus empatpuluh enam (1946) Masehi.
- Hari lahir Madrasah Sunniyyah tersebut pada ayat satu ditetapkan sebagai waktu peringatan hari lahir Yayasan.
- Yayasan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan waktunya.
Pasal 3.
Aqidah
Yayasan Sunniyyah beraqidah beraqidah Islam menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah yang dipelopori oleh Al Asy’ari dan Al Maturidi, dengan mengikuti salah satu Madzhab Empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, dan dibidang tashawuf mengikuti tashawuf mu’tabar yang dipelopori oleh Junaid Al Baghdadi dan Al Ghazali.
Pasal 4.
Asas
Yayasan ini berasas Pancasila
Pasal 5.
Sifat.
Yayasan ini bersifat sosial keagamaan dengan mengikuti Nahdlatul Ulama’.
Pasal 6.
Tujuan.
- Berlakunya ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah dengan mengikuti salah satu Madzhab Empat dan tasawuf mu’tabar di tengah-tengah kehidupan, di dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilanratus empatpuluh lima).
- Berperan serta dalam pembangunan manusia seutuhnya yang taqwa, cerdas, sehat kuat rohani dan jasmaninya, berakhlakul karimah, terampil, mandiri dan mempunyai semangat berkhidmah serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Pasal 7.
Usaha.
- Usaha utama ialah menyelenggarakan pendidikan.
Pada waktu Yayasan ini dimulai telah terselenggara madrasah/sekolah meliputi :
- Sekolah Taman Kanak-kanak Sunniyyah;
- Madrasah Ibtidaiyyah Sunniyyah I dan II (tingkat dasar);
- Madrasah Diniyyah Sunniyyah I dan II (tingkat dasar khusus agama);
- Madrasah Tsanawiyah Sunniyyah Putri (lanjut tingkat pertama);
- Madrasah Tsanawiyah Sunniyyah Putra (lanjut tingkat pertama);
- Madrasah Aliyah Sunniyyah (lanjutan tingkat atas).
- Mengusahakan kelanjutan pendidikan siswa ke luar negeri.
- Menyelenggarakan da’wah dan penerangan pembangunan.
- Mengembangkan kebudayaan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan kepribadian Bangsa Indonesia.
- Menyelenggarakan kegiatan amal sosial.
- Menyelenggarakan usaha ekonomi terutama koperasi.
- melakukan usah-usah lain yang mempunyai hubungan dengan atau berfaedah untuk mencapai tujuan Yayasan asal saja tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Pasal 8.
Kekayaan.
- Kekayaan pertama Yayasan ini terdiri dari uang yang telah dipisahkan yaitu sebesar Rp. 90.000,- (sembilanpuluh ribu rupiah) tersebut.
- Kekayaan Yayasan dapat bertambah karena dan diperoleh dari :
- Wakaf, jariyah, zakat, infaq;
- Bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat baik berupa barang yang bergerak maupun barang tidak bergerak;
- Peneriman-penerimaan atau penghasilan-penghasilan lain yang halal dan sah yang diperoleh dari usaha Yayasan.
Pasal 9.
Perangkat,
Perangkat pokok yayasan terdiri dari :
- Dewan Pendiri
- Majelis Pengurus
- Badan Pengawas
Pasal 10.
Dewan Pendiri.
- Dewan Pendiri beranggotakan mereka yang mendirikan Yayasan ini dengan susunan sebagi berikut :
- Tuan Kyai Achmad Masroeri tersebut sebagai ketua merangakap anggota;
- Tuan Doctorandus Muhammad Rodhi Sholeh tersebut sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
- Tuan Doctorandus Ahmad Ghazalie Masroeri tersebut sebagai sekretaris merangkap anggota;
- Tuan Kyai Umar Ali Machsun tersebut sebagai Wakil Sekretari merangkap anggota;
- Tuan Kyai Imron Hasani Cholil tersebut sabagai anggota;
- Nyonya Siti Pratini Muchammad Nurchamid tersebut sebagai anggota.
- Pengisian lowongan keanggotaan Dewan Pendiri dapat dilakukan oleh dan atas keputusan rapat musyawarah Dewan Pendiri atau diangkat oleh anggota Dewan Pendiri yang terakhir hidup dan diambilkan dari orang yang sehaluan dan sejalan dengan aqidah, asas, sifat dan tujuan Yayasan, serta dengan mengingat jiwa dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini.
- Dewan Pendiri adalah pimpinan tertinggi Yayasan, yang berfungsi sebagi pengendali, pengawas, dan penentu kebijaksanaan dan penjaga eksistensi Yayasan, dan bila dipandang perlu dapat bertindak atau merangkap anggota Majelis Pengurus.
- Madrasah Sunniyyah yang dimaksud dalam pasal 2 ialah Madrasah Sunniyyah yang pada saat berdirinya, para pendirinya adalah :
- Tuan Kyai Achmad Masroeri tersebut;
- Almarhum Tuan Kyai Muhammad Machsun;
- Almarhum Tuan Kyai Cholil;
- Almarhum Tuan Kyai Haji Muhammad Nurchamid;
Dan dalam tahap selanjutnya anggota para pendiri tersebut bertambah yang terdiri dari mereka yang memprakarsai dan mensponsori pengembangan Madrasah Sunniyyah Pusat dengan berdirinya lembaga pendidikan baru, yaitu:
- Almarhum tuan Haji Sholeh;
- Tuan Kyai Muhammad Rodhi Sholeh tersebut;
- Tuan Kyai Doctorandus Ahmad Ghazalie Masroeri tersebut.
Pasal 11.
Majelis Pengurus.
- Yayasan ini diurus oleh suatu Majelis Pengurus yang terdiri dari sedikitnya 9 (sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 17 (tujuhbelas) orang dengan susunan meliputi unsur-unsur, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota-anggota.
- Para anggota Majelis Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri.
- Yang dapat menjadi anggota Mejelis Pengurus ialah orang yang sehaluan dan bersedia berkhidmah memperjuangkan tujuan Yayasan sesuai dengan aqidah, asas dan sifat Yayasan.
- Pengisian lowongan jabatn dalm Majelis Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pendiri sesudah mendengar rapat Majelis Pengurus.
- Keanggotan Majelis Pengurus berakhir karena :
- Atas permintaan sendiri
- Meninggal dunia
- Berada dibawah pengampuan
- Keputusan rapat Dewan Pendiri
- Majelis pengurus adalah pengelola Yayasan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri.
- Majelis pengurus dapat membentuk alat-alat kelengkapan Yayasan lainnya menurut keperluan.
- Seorang ketua bersama-sama dengan seorang Sekretaris atau anggota Majelis Pengurus lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengurus mewakili Majelis Pengurus dan berhak mewakili Yayasan baik dikejadian di dalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian baik mengenai tindakan pengurusan maupun tindakan pemilikan, ataupun lain-lain yang mengikat Yayasan dengan pihak lain maupun sebaliknya yang mengikat pihak lain dengan Yayasan, dengan ketentuan bahwa :
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan
- Memperoleh, melepaskan, menjual, menggadaikan atau mempertanggungkan dan memberati barang-barang tetap kepunyaan Yayasan;
- Mengikat Yayasan sebagai penjamin (borg/avalist)
Harus memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Pendiri
Pasal 12
B a d a n P e n g a w a s
- Badan Pengawas terdiri dari tokoh yang berjasa kepada Yayasan, sedikitnya 3(tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya ditetapkan sebagai Ketua.
- Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri.
- Badan Pengawas bertugas membantu Dewan Pendiri dalam melakukan pengawasan jalannya Yayasan.
Pasal 13
R a p a t
- Rapat Dewan Pendiri diadakan sedikitnya 2 (dua) kali dala, setahun yaitu pada awal dan akhir tahun atau sewaktu-waktu jik dianggap perlu.
- Rapat Majelis Pengurus diadakan setiap waktu menurut keperluan dan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali.
- Rapat Badan Pengawas diadakan setiap waktu menurut keperluan.
- Rapat tersebut pada ayat 1, 2 dan 3 adalah sah jika dihadiri oleh sedikitnya lebih separuh dari jumlah anggota yang bersangkutan, kecuali dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga ditentukan lain.
- Masing-masing anggota dari Dewan Pendiri, Majelis Pengurus dan Badan Pengawas mempunyai hak satu suara.
- Semua keputusan rapat pada dasarnya diambil dengan musyawarah mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai maka diambil dengan suara terbanyak, kecuali dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga ditentukan lain.
Pasal 14
Tahun Buku
- Tahun buku Yayasan dimulai awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap-tiap tahun.
- Majelis pengurus berkewajiban membuat laporan tahunan yang memuat segala kegiatan beserta perhitungan dan pertanggung-jawaban mengenai keuangan Yayasan untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Pendiri.
Pasal 15
P e r u b a h a n
- Anggaran dasar ini hanya dapat dirubah oleh Rapat Dewan Pendiri yang diadakan khusus untuk membicarakan hal ini, dengan dihadiri oleh semua anggota Dewan Pendiri, dan keputusan rapat disetujui oleh sedikitnya ⅔ (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir yang diberikan dengan syah.
- Perubahan yang dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat dilakukan dengan menyalahi aqidah dan tujuan Yayasan ini sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar berdirinya Yayasan Sunniyyah.
Pasal 16
P e m b u b a r a n
- Yayasan Sunniyyah hanya dapat dibubarkan apabila dalam keadaan terpaksa yang diputuskan oleh Dewan Pendiri dalam rapat yang khusus diadakan untuk membicarakan hal ini, dengan dihadiri oleh semua anggota Dewan Pendiri, dan dengan mendengar Majelis Pengurus dan Badan Pengawas, sedang keputusan rapat diambil dengan musyawarah mufakat
- Di dalam rapat tersebut diputuskan pula tentang siapa yang menjalankan likwidasi dan sisa likwidasi diserahkan kepada organisasi Nahdlatul Ulama dan atau lembaga/badan Islam yang sehaluan.
- Jika dengan kekayaan yang ada, Yayasan tidak mampu membayar hutangnya, maka Dewan Pendiri bersama Majelis Pengurus berkewajiban memintakan kepalitan dari Pengadilan.
Yayasan lalu dapat dibubarkan dengan vonis pernyataan pailit.
Pasal 17
P e n u t u p
- Semua hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar, akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
- Anggaran rumah tangga Yayasan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan.
Selanjutnya para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa sebelum susunan anggota Majelis Pengurus Yayasan terabentuk, maka Yayasan diurus sementara oleh Dewan Pendiri.
Akhirnya para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan ini bahwa mengenai akta ini dengan segala akibatnya mereka memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Purwodadi.
D e m i k i a n l a h a k t a i n i
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Semarang, pada hari dan tanggal tersebut dalam bagian kepala akta ini dengan dihadiri oleh tuan Hari Santoso, pegawai kantor Notaris dan nona Soesiantry Tjandra, Sarjana Hukum, mahasiswi, kedua-duanya bertempat tinggal di Semarang, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya notaris.
Minuta akta ini telah ditanda-tangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.
Semarang, 16 Mei 1987
Notaris di Semarang
SUYANTO, SH